Aset BPR Syariah Triwulan III Tembus Rp1,69 Triliun
Aset
BPR Syariah Triwulan III Tembus Rp1,69 Triliun
By : titis
prihatin ( ES : 2014138290159 )
Mahasiswa
STAINIM Sidoarjo
Matkul
: aplikasi ekonnomi
industri perbankan
syariah di Jatim tidak lepas dari perkembangan BPR Syariah. Foto/Ist
- Perkembangan
industri perbankan syariah di Jawa Timur (Jatim) tidak lepas dari perkembangan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah. Total aset BPR Syariah di seluruh Jatim
pada akhir triwulan III/2017 tercatat sebesar Rp1,69 triliun. Jumlah itu setara
dengan 6,37% dari total aset perbankan syariah di Jatim.
Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kantor Regional (KR) 4 Jawa Timur (Jatim) Heru Cahyono dalam Evaluasi Kinerja
BPR Syariah Se-Jatim disalah satu hotel di Surabaya, Senin (13/11/2017).
Dalam kegiatan evaluasi kinerja ini, OJK memaparkan
perkembangan kinerja BPR Syariah selama semester II tahun 2017, serta isu-isu
terkini yang terkait dengan aspek regulasi maupun dinamika industri perbankan
syariah.
"Struktur DPK (dana pihak ketiga) yang dihimpun BPR
Syariah di Jatim relatif efisien, dengan komposisi dana mahal dalam bentuk
deposito mencapai sebesar 53,86%," tuturnya.
Jumlah tersebut, lanjut dia, lebih kecil dibanding pangsa
deposito pada BPR Konvensional di Jatim yang mencapai 68,66%. Selanjutnya,
pembiayaan yang disalurkan BPR Syariah sebagian merupakan pembiayaan produktif
dengan pangsa mencapai 52,61%.
Selain itu, BPR Syariah harus lebih meningkatkan prinsip
kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan. Risiko kredit BPR Syariah cenderung
meningkat pada triwulan III/2017 dengan rasio Non Performing Financing (NPF)
sebesar 10,00%. "Jumlah itu lebih tinggi dibanding rasio NPL BPR
Konvensional yang sebesar 8,04%," imbuh Heru.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 66/POJK.03/2016 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
Syariah, BPR Syariah dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar wajib memenuhi
modal inti minimum sebesar Rp3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2020 dan
Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2025.
Sementara bagi BPR Syariah dengan modal inti paling sedikit
sebesar Rp3 miliar, namun kurang dari Rp6 miliar wajib memenuhi modal inti
minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2020.
Di Jatim, terdapat 19 BPR Syariah yang harus meningkatkan
modal inti minimumnya menjadi sebesar Rp6 miliar sampai akhir 2020 maupun 2025.
OJK meminta agar BPR Syariah dapat menyusun rencana tindak (action plan)
peningkatan modal inti dengan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan laba dan
penambahan modal disetor oleh pemegang saham, maupun melalui upaya merger,
konsolidasi dan akuisisi.
"Dari 19 BPR Syariah itu, ada 11 dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar,
delapan dengan modal inti lebih dari Rp3 miliar namun kurang dari Rp6 miliar
dan 10 dengan modal inti lebih besar dari Rp6 miliar," tutur Heru.
Sementara, Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia
(KPBI) Jatim Taufik Saleh menambahkan, pihaknya meyakini perbankan syariah
masih memiliki kesempatan untuk tumbuh dengan baik apalagi di Jatim yang
memiliki 6.003 pesantren dan 965.646 santri, serta 9 bank umum syariah, 89 bank
perkreditan rakyat syariah (BPRS), dua modal ventura syariah, Pegadaian Syariah
dan dua leasing syariah.
"Ini merupakan potensi yang bisa digerakkan dalam
mendukung pergerakan ekonomi syariah," katanya.
Komentar
Posting Komentar